
Suarapertama.com – Masifnya penggunaan air tanah di Kota Pekanbaru menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemko). Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebut akan menindak tegas perusahaan yang masih menggunakan air dalam tanah.
“Tentu kita akan menindak tegas yang masih gunakan air dalam tanah,” tegasnya.
“Penggunaan air tanah itu tidak boleh, perumahan tu masih ada galian sumur. Itu tidak boleh lagi,” katanya.
Saat ini upaya yang dilakukan pihaknya agar masyarakat dapat menggunakan air dari PDAM salah satunya adalah menurunkan tarif PDAM.
Diketahui untuk saat ini tarif yang dikenakan PDAM Tirta Siak untuk kategori rumah tangga (A, B, dan C) di Pekanbaru dimulai dari Rp9.000 per meter kubik, dan bisa mencapai Rp13.900 per meter kubik, bergantung pada volume pemakaian air.
“Kami juga akan mencoba menurunkan dari Rp 9000 ini sesuai hasil kajian. Supaya nanti kita bisa paksakan untuk menggunakan ini (PDAM) tanpa memberatkan masyarakat,” ungkap Agung.
Saat ini, Pemko tengah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat. “Tentu kami akan koreksi PDAM Pekanbaru agar membantu meringankan beban masyarakat tanpa merusak alam,” katanya.
“Inilah yang sedang kita rapatkan seluruh sektor, Kemenko turun, Kemenkeu turun untuk membahas pelayanan PDAM dan kita ingin meningkatkan kepercayaan publik, ” ujarnya.
Analis Kebijakan Madya Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Indra Hermawan mengatakan program ini ditargetkan dilaksanakan satu bulan yang akan datang. “Dan ini menjadi perbaikan dan Pemerintahannya pak Agung target satu bulan akan jadi, dan harganya nanti akan dimurahkan untuk masyarakat,” sebutnya.