
Suarapertama.com – Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) mengusulkan penganggaran dana tunda bayar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025.
Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah menjelaskan pengusulan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 namun belum dibayarkan, harus menjadi dasar penganggaran dalam APBD tahun berikutnya.
“Namun, terlebih dahulu harus diformulasikan dalam RKA-SKPD dan dilakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD 2025, lalu diberitahukan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Fahdiansyah menambahkan bahwa penganggaran tersebut selanjutnya akan dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2025, pengakuan kewajiban pembayaran akan dimasukkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), sesuai hasil revisi dari APIP Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk penganggaran tunda bayar akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Fahdiansyah.
Permasalahan tunda bayar ini sebelumnya disoroti oleh sejumlah fraksi di DPRD Kuansing saat Paripurna Pandangan Fraksi- fraksi, termasuk Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, dan Demokrat.