Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Pemerintah Diminta Tetap Lindungi Calon Jemaah Haji Furoda

Riko 1 Juni 2025
Pemerintah Diminta Tetap Lindungi Calon Jemaah Haji Furoda

Suarapertama.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa meskipun visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak di Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa tidak diterbitkan.
 
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri, di Jeddah, Sabtu (31/5/2025).
 
Anggota Komisi VIII DPR RI dari PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.
 
Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, maka dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
 
“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.
 
Kementerian Agama mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Alya Fitra, mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.
 
Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah. (*)

Berita Lainnya

Berita Terkait

Continue Reading

Previous: Jemaah Haji Asal Kepulauan Meranti Riau Wafat di Mekkah, Kloter BTH 09 Berduka
Next: Polres Kampar Intensifkan Blue Light Patrol

Berita Terkait

Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji

Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji

Riko 17 Juni 2025
21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta

21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta

Riko 17 Juni 2025
Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez

Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji
  • 21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta
  • Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez
  • Pemerintah Wacanakan Cicilan Rumah Subsidi Rp600 Ribu
  • Bunker Perlindungan Israel Mulai Jebol
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com