
Suarapertama.com – Pria inisial AAS (27) diringkus di Kota Manado, yang bersangkutan merupakan diduga pelaku yang membobol mesin ATM Bank BPD Sulselbar dan berhasil melarikan Rp400 juta
“Pelaku merupakan seorang Satpam di salah satu bank di Kabupaten Wajo dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho dalam keterangan tertulisnya dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (27/6).
Rosid menerangkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan mencuri terlebih dahulu kunci mesin ATM dengan memanfaatkan profesinya sebagai petugas keamanan, sehingga aksi tersangka tidak dicurigai.
Kemudian tersangka membobol mesin ATM yang berada di Kecamatan Sabbangparu dan Pammana, Kabupaten Wajo.
“Modusnya mengambil kunci lalu membuka mesin ATM. Tersangka mencuri uang di dua tempat tempat berbeda, mengatur jadwal kerja dengan berpura-pura bertukar shift demi menjalankan rencananya,” ungkapnya.
Kejadian tersebut, kata Rosid diketahui oleh pihak bank sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Sementara tersangka usai melancarkan aksinya kemudian melarikan diri ke Kota Manado. Namun, berhasil ditangkap oleh personel Resmob Polresta Manado.
“Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 410 juta, lima kaset ATM dan sebuah obeng serta pemotong kertas yang digunakan untuk merusak fasilitas kantornya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kita terus kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.