
Suarapertama.com – Sepasang suami istri asal Sumatra Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/6) dini hari ini turut menyeret dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” terang Aiptu Misran, Minggu (15/6).
Josua dan Monica diamankan sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, Josua mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari istrinya, Monica. Selanjutnya, Monica menyebut bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul alias Sintul.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Zuherlis Sintul di Desa Beligan, Kecamatan Seberida. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Angga Indi Pratama yang berperan sebagai ‘titip jual’ sabu milik Zuherlis.
“Dari rumah tersangka Angga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” lanjut Misran.
Saat dimintai keterangan, Angga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik Zuherlis. Keduanya juga mengaku telah mengonsumsi sabu beberapa jam sebelum penggerebekan dilakukan. Zuherlis kemudian turut diamankan oleh aparat kepolisian.
Kini, keempat tersangka, yakni Josua, Monica, Zuherlis, dan Angga, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku narkoba,” tegas Aiptu Misran menutup keterangannya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut.