
Suarapertama.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menindak tegas praktik yang meresahkan masyarakat, Selasa (17/6) malam. Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Satpol PP bergerak cepat ke dua lokasi panti pijat di Desa Petapahan Jaya dan Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, yang diduga menyediakan layanan plus-plus.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tempat tersebut diketahui tengah beroperasi dan melayani tamu. Dari hasil operasi tersebut, tim mengamankan 6 wanita terapis, sejumlah botol minuman keras, serta alat karaoke yang digunakan di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti dan para terapis langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon, melalui Sekretaris Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki, bersama Plt. Kabid Penegakan Perda (Gakda) Julhendri, Kasi Hubungan Antar Lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), personel Satpol PP Kampar, serta BKO TNI.
Dalam keterangannya, Plt. Kabid Gakda, Julhendri menegaskan bahwa Satpol PP Kampar berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar. Ia menyebutkan, praktik-praktik seperti ini tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga menjadi ancaman terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum).
“Kami akan terus bergerak dan melakukan penindakan terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan serta norma yang berlaku. Ini komitmen kami untuk menjaga Kampar tetap kondusif,” tegas Julhendri.