Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Operasi Wira Waspada: 170 WNA Diamankan di Jadetabek

Riko 17 Mei 2025
Operasi Wira Waspada: 170 WNA Diamankan di Jadetabek

Suarapertama.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,” jelas Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5).

“Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambah.

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).

Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Continue Reading

Previous: Perdana Hadirkan Kotak dan Feel Koplo di Pekanbaru, Biznet Festival Rayakan Talenta Muda Lokal
Next: Patroli Skala Besar di Pekanbaru, Kapolda Irjen Herry: Tugas Pokok Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Riko 15 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Riko 15 Juni 2025
Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan

Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru
  • Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit
  • Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan
  • Jemaah Haji Riau Kloter Pertama Tiba di Asrama Haji Batam
  • Belum Laku, Man City Bakal Pinjamkan Jack Grealish?
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com