Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mulyanto Sarankan Mendagri Mengkaji Ulang Perubahan Status Empat Pulau di Aceh

Riko 14 Juni 2025
Mulyanto Sarankan Mendagri Mengkaji Ulang Perubahan Status Empat Pulau di Aceh

Suarapertama.com – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto menyarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.

“Mendagri tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik,” kata Mulyanto kepada media ini, Sabtu (14/6/2025).

Diingatkannya, pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, namun perlu secara dialogis melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” kata Mulyanto.

Anggota Komisi Energi DPR RI 2018-2024 itu menilai masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang  aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

“Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat.  Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegas Mulyanto.

Ia berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

Sebagai informasi, empat pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Keempat pulau ini diketahui berada tidak jauh dari wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA), yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Meski keempat pulau itu tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja OSWA.

Sejauh ini belum ada data seismik yang memadai untuk dapat mengevaluasi secara komprehensif potensi migas di wilayah tersebut. (*)

Continue Reading

Previous: Badai PHK di Bali Bukti Sektor Ketenagakerjaan di Indonesia Sedang Rapuh
Next: Indragiri Hilir Genap Berumur 60 Tahun

Berita Terkait

Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Riko 15 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Riko 15 Juni 2025
Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan

Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru
  • Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit
  • Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan
  • Jemaah Haji Riau Kloter Pertama Tiba di Asrama Haji Batam
  • Belum Laku, Man City Bakal Pinjamkan Jack Grealish?
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com