Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, PKS: Lebih Memudahkan Parpol

Riko 28 Juni 2025
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, PKS: Lebih Memudahkan Parpol

Suarapertama.com – Partai Keadilan Sejatera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional (pilpres dan pileg) dan pemilu lokal (pilkada dan DPRD).

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Mulyanto menilai secara umum perubahan tersebut lebih meringankan partai politik (parpol) mengikuti pemilu.

Pertimbangannya, parpol dapat lebih fokus dan seksama dalam mempersiapkan calon capres/cawapres, cakada/cawakada, serta anggota legislatif, baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah.

“Tidak seperti pemilu 2024 kemarin, dimana calon-calonnya dipersiapkan secara sekaligus, baik capres/cawapres, caleg DPR RI, cagub/cawagub, cabup/cawabup atau cawako/cawawako dan caleg DPRD tingkat propinsi serta caleg DPRD tingkat kabupaten/kota. Itu sungguh pekerjaan yang luar biasa besar dan menguras energi partai,” kata Mulyanto kepada media ini, Sabtu (28/6/2025).

Mulyanto mengakui secara aspek sosialisasi calon, sistem 5 kotak Pemilu 2024 kemarin lebih efisien, karena calon-calon tersebut bisa ditandemkan (sosialisasi secara bersama-sama dalam satu paket).

“Artinya, mulai nama capres/cawapres, nama caleg DPR RI, caleg DPRD propinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota dapat secara bersamaan disosialisasikan dalam satu paket,” katanya.

Dengan keputusan MK ini maka ke depan sistem paket tandem tersebut bagi parpol akan berubah menjadi dua, yakni paket tandem tingkat pusat, yang terdiri dari capres/cawapres dan caleg DPRI RI.  Serta paket tandem tingkat daerah, yakni tandem calon gub/wagub, calon bupati/wabup atau calon walikota/wawali, caleg dprd propinsi dan caleg dprd kabupaten/kota. 

Selain soal tersebut, menurut Mulyanto, anggota DPR RI periode 2019-2024, yang krusial untuk mendapat perhatian secara seksama adalah soal regulasi terkait dengan transisi masa kerja kepala daerah dan anggota DPRD, baik propinsi, maupun kabupaten/kota. 

Jabatan mereka harus diperpanjang sampai dilaksanakan pilkada dan pemilu tingkat daerah. Dia mempertanyakan berapa lama peepajangannya.

“Menurut saya, sedapat-dapatnya tidak terlalu lama. Ini poin yang cukup krusial. Karenanya UU terkait pemilu dan pilkada perlu direvisi secara terpadu untuk mengadopsi keputusan MK ini,” tegasnya. (*)

Continue Reading

Previous: Jamaah Masjid Muawwanah Pawai Obor Peringati 1 Muharram
Next: Kafilah Siak Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau

Berita Terkait

Lepas Kafilah Pelalawan, Bupati Zukri: Membumikan Al-quran

Lepas Kafilah Pelalawan, Bupati Zukri: Membumikan Al-quran

Riko 28 Juni 2025
Kewenangan Kejaksaan Lakukan Penyadapan Perlu dengan UU

Kewenangan Kejaksaan Lakukan Penyadapan Perlu dengan UU

Riko 28 Juni 2025
Kafilah Bengkalis Tampil Maksimal di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau

Kafilah Bengkalis Tampil Maksimal di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau

Riko 28 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Lepas Kafilah Pelalawan, Bupati Zukri: Membumikan Al-quran
  • Kewenangan Kejaksaan Lakukan Penyadapan Perlu dengan UU
  • Kafilah Bengkalis Tampil Maksimal di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau
  • Stand Bazar di MTQ ke-43 Riau Pamerkan Produk Khas Daerah
  • Kafilah Siak Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com