
Suarapertama.com – Warga yang tinggal di sekitaran Live House membuat surat pengaduan ke DPRD Kota Pekanbaru, mereka mengadukan terganggu akan aktivitas tempat hiburan malam itu.
Gangguan yang dimaksud ialah kebisingan dengan volume suara keras dan aktivitas yang diketahui masih beroperasi hingga dini hari.
Sebelum melayangkan pengaduan ke wakil rakyat, masyarakat telah menyampaikan keluhan ke pihak pengelola namun upaya ini tidak digubris.
Feri Siregar selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa pengaduan ini merujuk Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,
“Kami secara resmi mengirimkan surat pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM Live House,” katanya, Kamis (12/6).
Dalam surat pengaduan tersebut, warga meminta DPRD Pekanbaru untuk segera melakukan inspeksi lanjutan secara menyeluruh, termasuk memeriksa aspek perizinan, kepatuhan pajak, serta jam operasional THM tersebut.
Warga juga meminta agar DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar mengambil tindakan sesuai Perda, termasuk penegakan hukum, penyidikan, serta pemberian sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait.
“Kami berharap DPRD bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum. Kami akan terus memantau langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan DPRD sebagai dasar menentukan sikap kami selanjutnya,” tegas Feri.