
Suarapertama.com – PT. Mayatama Solusindo diminta untuk menerapkan upah minimum kota (UMK) 2025 Kota Dumai sebesar Rp4.118.699.61 per gaji 2025. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan sanksi denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak sebesar Rp400 juta.
Salah satu tokoh buruh kota Dumai menegaskan agar pihak perusahaan atau pengusaha mengindahkan undang-undang tersebut dengan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMK tersebut.
”Sanksi denda dan pidana bagi mereka yang tak memberikan sesuai UMK, sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Maka kami imbau agar mengindahkannya,” ujar tokoh buruh yang tidak mau disebutkan namanya.
”Perusahaan Mayatama Solusindo yang berkantor Pusat di Kota Dumai diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2025. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Dumai bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi),” tambahnya.
Ia juga mengingat para tenaga kerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai besaran UMK 2025 bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Dumai. Di sana sudah disiapkan posko pengaduan.
Di posko pengaduan, masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun aduan terkait gaji yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut serta melaksanakan mediasi antara kedua pihak baik pihak perusahaan dan tenaga kerja.
Untuk diketahui, UMK Kota Dumai 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp. 4.118.669.61 Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Dumai disetujui Gubernur Riau.