
Suarapertama.com – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia, khususnya tenaga kerja migran, menjadi perhatian serius anggota Komisi I DPR RI Machfud Arifin.
Ia meminta pemerintah agar lebih aktif dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
Machfud mengungkapkan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati peringkat kelima sebagai daerah pengirim tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, ia menyoroti masih maraknya pengiriman secara ilegal yang kerap kali merugikan masyarakat.
“Banyak tenaga kerja migran berasal dari NTB. Meski sebagian besar tercatat secara legal, tetap saja masih ada yang diberangkatkan secara ilegal. Misalnya, beberapa tahun lalu ada kasus pengiriman ke Jepang dan baru-baru ini ke Taiwan. Janjinya diberangkatkan, tapi ternyata bodong. Korban sudah keluar uang puluhan juta, tapi tidak kunjung berangkat. Ini jelas bentuk TPPO,” ujar Machfud usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI di Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dalam mencegah dan menangani kejahatan ini. Ia juga mencontohkan kasus penyekapan WNI di Kamboja sebagai bukti lemahnya perlindungan jika proses keberangkatan tidak dilakukan secara resmi.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri harus segera mengambil langkah-langkah konkret dan memperkuat koordinasi antarnegara demi melindungi warga negara yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri. “Negara harus hadir. Perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban penyekapan atau kasus hukum lainnya adalah keharusan,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi turut mendesak pemerintah agar meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai risiko TPPO kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Ia berharap Kementerian Luar Negeri dan para duta besar proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk calon pekerja migran dan pihak penerima di negara tujuan, mengenai pentingnya prosedur legal dan perlindungan hukum.
Selain itu, legislator asal Jawa Timur ini juga menyoroti lemahnya pengawasan di sektor keimigrasian. Ia meminta agar pembuatan paspor bagi calon pekerja migran diperketat.
“Jangan sampai mereka dengan mudah mendapat paspor tanpa tujuan yang jelas. Harus ada aturan dan persyaratan yang lebih ketat. Imigrasi perlu menanyakan secara detail tujuan keberangkatan. Ini demi mencegah TPPO,” tegas Slamet.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap WNI harus berlaku baik bagi mereka yang berangkat secara legal maupun ilegal. Negara tidak boleh membeda-bedakan status hukum ketika warga negara menghadapi masalah di luar negeri.
“Prinsipnya, pencegahan TPPO harus dimulai sejak dini. Persyaratan keberangkatan ke luar negeri perlu diperketat. Jangan hanya mengandalkan informasi lowongan kerja dari luar, lalu buru-buru berangkat tanpa edukasi, tanpa pengawasan. Ini yang menyebabkan mereka rentan menjadi korban,” tutupnya. (*)