
Suarapertama.com – Mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial MA (52), ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp504.767.226,14.
Penangkapan terhadap MA, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, dilakukan pada Selasa (22/7) setelah penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar.
“Hasil penyidikan kami, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara pada tahun anggaran 2021,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (23/7).
AKP Gian mengungkapkan, MA tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa Kusau Makmur pada Tahun Anggaran 2021. Bahkan, sejumlah anggota tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka telah ditunjuk dalam tim, begitu pula dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dituangkan dalam APBDes maupun APBDes-P.
“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh anggaran telah dicairkan dari rekening kas desa pada tahun 2021. Namun, terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes atau APBDes-P, dan uang tersebut berada di tangan kepala desa,” terang AKP Gian.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Kusau Makmur diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukan berbagai penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Adapun rincian kerugian tersebut antara lain, uang tunai yang berada pada pelaku sebesar Rp130.725.485,14, pengeluaran kegiatan nonfisik pembangunan desa yang dibukukan namun tidak dilaksanakan sebesar Rp118.025.000,00 dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa sebesar Rp9.265.000,00.
Lalu, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp70.175.600,00, PPN, PPh22, dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp16.391.251,00, pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp2.389.890,00, dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa tahun 2021 sebesar Rp157.795.000,00.
“Setelah bukti dinilai cukup, pelaku ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Gian.
MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.