Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mantan Kades Kusau Makmur Ditangkap Polisi Diduga Korupsi APBDes 2021

Riko 24 Juli 2025
Mantan Kades Kusau Makmur Ditangkap Polisi Diduga Korupsi APBDes 2021

Suarapertama.com – Mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial MA (52), ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp504.767.226,14.

Penangkapan terhadap MA, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2016–2021, dilakukan pada Selasa (22/7) setelah penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar.

“Hasil penyidikan kami, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara pada tahun anggaran 2021,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (23/7).

AKP Gian mengungkapkan, MA tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa Kusau Makmur pada Tahun Anggaran 2021. Bahkan, sejumlah anggota tim pelaksana kegiatan tidak mengetahui bahwa mereka telah ditunjuk dalam tim, begitu pula dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dituangkan dalam APBDes maupun APBDes-P.

“Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak mengetahui bahwa seluruh anggaran telah dicairkan dari rekening kas desa pada tahun 2021. Namun, terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes atau APBDes-P, dan uang tersebut berada di tangan kepala desa,” terang AKP Gian.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa Kusau Makmur diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2025/005 tertanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukan berbagai penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Adapun rincian kerugian tersebut antara lain, uang tunai yang berada pada pelaku sebesar Rp130.725.485,14, pengeluaran kegiatan nonfisik pembangunan desa yang dibukukan namun tidak dilaksanakan sebesar Rp118.025.000,00 dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa sebesar Rp9.265.000,00.

Lalu, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp70.175.600,00, PPN, PPh22, dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp16.391.251,00, pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp2.389.890,00, dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa tahun 2021 sebesar Rp157.795.000,00.

“Setelah bukti dinilai cukup, pelaku ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Gian.

MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Continue Reading

Previous: Menkopolkam Budi Gunawan: Kabut Asap Mulai Menyebar Batas Negara
Next: Wapres Gibran Dipastikan Nonton Pacu Jalur di Tepian Narosa

Berita Terkait

Intip Harga, Fitur dan Varian Mitsubishi Destinator yang Baru Diluncurkan di Riau

Intip Harga, Fitur dan Varian Mitsubishi Destinator yang Baru Diluncurkan di Riau

Riko 25 Juli 2025
Mitsubishi Destinator Resmi Mengaspal di Pekanbaru, Era Baru SUV Keluarga Premium

Mitsubishi Destinator Resmi Mengaspal di Pekanbaru, Era Baru SUV Keluarga Premium

Riko 25 Juli 2025
10 Arahan Bupati Bistamam Dalam Penanganan Karhutla di Rohil

10 Arahan Bupati Bistamam Dalam Penanganan Karhutla di Rohil

Riko 25 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Intip Harga, Fitur dan Varian Mitsubishi Destinator yang Baru Diluncurkan di Riau
  • Mitsubishi Destinator Resmi Mengaspal di Pekanbaru, Era Baru SUV Keluarga Premium
  • 10 Arahan Bupati Bistamam Dalam Penanganan Karhutla di Rohil
  • Polres Pelalawan Ringkus Pengedar 17 Paket Sabu
  • Imam Zamroni Dilantik Sebagai Direktur PT SPP Hari Ini
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com