Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mantan Kades Indra Sakti Jadi Tersangka

Riko 26 Mei 2025
Mantan Kades Indra Sakti Jadi Tersangka

Suarapertama.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, berinisial M tersangka dalam ekspose yang dilaksanakan Kejati Riau, Selasa (20/5).

Penetapan Kades Indra Sakti periode tahun 2017-2023 ini terkait dengan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah Restan Kawasan Transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah. 

“Sambil menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik telah melakukan penilaian Kerugian Negara diperkirakan sekitar 1.3 Miliar lebih,” ungkap Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Pandangan Jumat sore.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka M dilakukan penahanan terhitung pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan.

Kasi Intel Kejari Kampar menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah Selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk Kas Desa dan Fasilitas Umum Desa Indra Sakti.

“Ini merupakan Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi/ Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo penempatan Tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS, yang mengakibatkan Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak bisa mengelola dan menguasai Aset fisik tanah seluas 40-an hektar lebih serta terdakwa menerima sejumlah uang dari pihak dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut yang tidak sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku,” pungkas Jackson.

Continue Reading

Previous: 5 Kepala Dinas di Pemko Pekanbaru Dijabat Plh
Next: Bupati Anton Serahkan 55 SK ke CPNS Pemkab Rohul

Berita Terkait

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025
Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat

Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat

Riko 16 Juni 2025
Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako

Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
  • Fadli Zon Luruskan Pernyataan Soal Kasus Pemerkosaan ‘98
  • Aliran Listrik Israel Terputus Akibat Serangan Rudal Iran
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com