
Suarapertama.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, berinisial M tersangka dalam ekspose yang dilaksanakan Kejati Riau, Selasa (20/5).
Penetapan Kades Indra Sakti periode tahun 2017-2023 ini terkait dengan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah Restan Kawasan Transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah.
“Sambil menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik telah melakukan penilaian Kerugian Negara diperkirakan sekitar 1.3 Miliar lebih,” ungkap Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Pandangan Jumat sore.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka M dilakukan penahanan terhitung pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan.
Kasi Intel Kejari Kampar menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah Selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk Kas Desa dan Fasilitas Umum Desa Indra Sakti.
“Ini merupakan Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi/ Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo penempatan Tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS, yang mengakibatkan Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak bisa mengelola dan menguasai Aset fisik tanah seluas 40-an hektar lebih serta terdakwa menerima sejumlah uang dari pihak dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut yang tidak sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku,” pungkas Jackson.