
Suarapertama.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Rabu (2/7).
Persidangan itu berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Aidil Fiksen, selaku pengacara dr Arnaldo menyebut bahwa kliennya itu didakwa oleh jaksa penuntut terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Didakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian lebih kurang Rp2 miliar,” kata Aidil seusai persidangan.
Akan tetapi, tim kuasa hukum ini merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Pada persidangan selanjutnya akan melakukan eksepsi.
“Kami dari tim akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari jaksa,” paparnya.
Eksepsi ini dilakukan lantaran ada beberapa hal yang tidak diutarakan oleh jaksa terkait dakwaannya. “Setelah kami pelajari, sebagian berkas itu ada hal yang tidak dimuat oleh jaksa penuntut, itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4) lalu. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar yang melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar.