Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

LAMR Kuansing Dukung Satgas PKH: Kembalikan Sebagai Hutan Adat

Riko 25 Juni 2025
LAMR Kuansing Dukung Satgas PKH: Kembalikan Sebagai Hutan Adat

Suarapertama.com – LAMR Kuansing mendukung Satgas PKH dalam menertibkan sejumlah kawasan hutan di Provinsi Riau, ini menjadi pertanda masyarakat adat akan berdaulat atas lingkungannya.

Namun di tengah langkah tegas tersebut, LAMR Kuansing menyampaikan pesan penting kepada pemerintah pusat kembalikan status lahan yang disegel sebagai hutan adat.

Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kuansing, Datuk Seri Aherson menegaskan bahwa masyarakat adat di Kabupaten Kuantan Singingi telah lama mengelola hutan secara turun-temurun. Hutan bagi mereka bukan sekadar sumber daya, tetapi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup secara sosial, ekonomi, dan budaya.

“Kami memahami bahwa negara punya kewajiban menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang merusak, dan untuk itu kami mendukung langkah Satgas PKH. Namun, kami juga ingin mengingatkan bahwa banyak lahan yang kini disegel dulunya adalah tanah ulayat, yang sejak dahulu kala telah menjadi bagian dari hutan adat masyarakat kami,” ujar Datuk Seri Aherson, Rabu (25/6).

Menurutnya, pengelolaan berbasis masyarakat adat tidak hanya menjamin kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mencontohkan bagaimana masyarakat adat di Kuansing dapat memanfaatkan hutan dengan menanam pohon bernilai ekonomi seperti durian, jernang, dan tanaman hutan lainnya tanpa merusak fungsi ekologis hutan.

“Kalau dikelola masyarakat adat, hutan tidak akan gundul, tidak dijual, dan tetap diwariskan untuk anak cucu kita. Mereka tahu batas, tahu adat. Pengelolaan ini juga bisa menjadi sumber ekonomi, asalkan dijalankan dengan prinsip keberlanjutan,” lanjutnya.

LAMR Kuansing menilai, sudah saatnya pemerintah mengakui kembali hak-hak masyarakat adat atas hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Apalagi secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan merupakan hak milik masyarakat hukum adat yang hidup secara nyata dan diakui keberadaannya.

Putusan MK tersebut menjadi pijakan penting dalam perjuangan masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk di Kuantan Singingi. Sebab, banyak wilayah yang dulunya merupakan hutan adat kini justru berubah fungsi sebagian diberikan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan besar, dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam kawasan hutan negara. Situasi ini menciptakan ketimpangan serta ketidakpastian hak bagi masyarakat adat.

“Kami tidak menolak penertiban. Yang kami minta adalah keadilan. Hutan adat dikembalikan ke masyarakat adat, dan dikelola sesuai nilai-nilai lokal yang telah terbukti selama ratusan tahun,” ucap Datuk Seri Aherson.

Langkah konkret untuk memperkuat posisi masyarakat adat juga tengah diupayakan di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama DPRD saat ini sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jika perda ini disahkan, maka akan menjadi landasan hukum penting yang mengikat secara yuridis dan politis terhadap pengelolaan wilayah adat, termasuk pengakuan atas hutan adat.

LAMR Kuansing berharap, proses pembahasan Ranperda ini bisa berjalan cepat dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat adat, akademisi, dan semua pemangku kepentingan. Sebab, keberadaan perda tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Kami berharap, melalui perda ini dan dukungan semua pihak, masyarakat adat di Kuantan Singingi tidak lagi hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Tapi kembali menjadi tuan rumah yang berdaulat dan dihormati,” tutup Datuk Seri Aherson.

Continue Reading

Previous: Wapres Gibran Panen Raya Kopi Ijen PTPN IV: Dukung Produktivitas, Hilirisasi dan Branding
Next: Pulau-pulau di Indonesia Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Berita Terkait

Sejumlah Tempat Biliar Dirazia Satpol PP Pelalawan, Diberi Tenggat Pengurusan Izin

Sejumlah Tempat Biliar Dirazia Satpol PP Pelalawan, Diberi Tenggat Pengurusan Izin

Riko 21 Juli 2025
Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dikembangkan: Mencuat Nama Oknum Anggota Dewan

Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dikembangkan: Mencuat Nama Oknum Anggota Dewan

Riko 21 Juli 2025
Atlet NPC dan Pra Popnas Terima Lebih Dulu Bonus, Ini Sebabnya

Atlet NPC dan Pra Popnas Terima Lebih Dulu Bonus, Ini Sebabnya

Riko 21 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Aksi Lanjutan PT.SDO, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup
  • Sejumlah Tempat Biliar Dirazia Satpol PP Pelalawan, Diberi Tenggat Pengurusan Izin
  • Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dikembangkan: Mencuat Nama Oknum Anggota Dewan
  • Atlet NPC dan Pra Popnas Terima Lebih Dulu Bonus, Ini Sebabnya
  • Meranti Siap Bentuk Pusdatin Puanri
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com