
Suarapertama.com – Dua terdakwa kasus korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik pemerintah, Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan 3 tahun.
Kedua terdakwa adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri yang menjadi inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode 2019 hingga Maret 2020, serta Renita, seorang oknum pengacara yang turut mengumpulkan data 22 calon debitur dengan pengajuan tidak sesuai ketentuan.
Agenda sidang putusan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/6), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis.
“Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
“Rahmat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285 subsidair 2 tahun penjara,” kata Niky.
“Sedangkan Renita divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Untuk uang pengganti, terdakwa telah menitipkan Rp250 juta kepada Penuntut Umum,” lanjut mantan Kepala Cabang Kejari Natuna di Tarempa itu.
Atas vonis tersebut, baik Rahmat maupun Renita menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikry Ariga. “Tadi Pak Fikry Ariga selaku Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” tegas Niky.
Sebelumnya, JPU menuntut Rahmat Hidayat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Renita selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Rahmat dituntut membayar Rp271.468.142 subsidair 2,5 tahun penjara, sedangkan Renita Rp271.468.142 subsidair 1 tahun penjara, di mana Rp250 juta telah dititipkan kepada JPU.
Perkara ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat Hidayat. Proses penyalurannya diduga mengabaikan aturan dan prosedur yang berlaku.
Laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyebutkan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga dari pemerintah.
Diketahui, Rahmat sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.