
Suarapertama.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Pertama.
“Kami Komisi X mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” kata Hetifah, Kamis (29/5/2025).
Dia menekan Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK itu agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Namun kita perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. APBN dan APBD harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” katanya.
Ditegaslan harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
Seiring dengan putusan MK tersebut, perlu revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh.
“Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini,” katanya.
Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan. (*)