Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Komisi V DPR: Transportasi Online Akan Diatur dengan UU Khusus

Riko 22 Mei 2025
Komisi V DPR: Transportasi Online Akan Diatur dengan UU Khusus

Suarapertama.com – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan bahwa regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

“Tadinya akan kami tempelkan di (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tapi karena ini spesifik, tidak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
 
Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialist atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.
 
“Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
 
Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat. Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
Lasarus menjelaskan bahwa karena angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyiapkan terlebih dahulu naskah akademiknya.

Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan. (*)

Continue Reading

Previous: Pemkab Siak Segera Usulkan Formasi untuk 1.903 Honorer Tahap I ke Pusat
Next: Prancis Rancang Rudal Foudre untuk Kurangi Ketergantungan AS

Berita Terkait

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025
Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat

Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat

Riko 16 Juni 2025
Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako

Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
  • Fadli Zon Luruskan Pernyataan Soal Kasus Pemerkosaan ‘98
  • Aliran Listrik Israel Terputus Akibat Serangan Rudal Iran
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com