
Riaumandiri.co – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan peran dua orang pria asal Jawa Timur.
Yakni Zainuri warga Jarin Pamekasan dan Dedi warga Sokobanah Sampang Madura, kedua pria ini diamankan terkait dengan ungkap kasus peredaran 13 paket narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.
Penjelasan ini diutarakan Kombes Putu Yudha terkait dengan adanya informasi bahwa kedua pria tersebut menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian.
“Kedua orang tersebut ada kaitannya dengan peristiwa pengungkapan kasus narkotika 13 paket besar sabu setelah tim melakukan pengembangan,” kata Kombes Putu Yudha, Jumat (2/5).
Peran Dedi, jelas Kombes Yudha, menyuruh Zainuri untuk menjemput seseorang di terminal Surabaya untuk diantar ke Madura atas perintah pemilik barang di Madura.
Kemudian peran Zainuri, tambah Kombes Yudha, menjemput tersangka kurir narkotika 13 bungkus besar sabu yang ditangkap tim di Pekanbaru.
“Menerima dana Rp1 juta dari pemilik barang di Madura,” papar Kombes Yudha.
Namun kedua pria ini telah dipulangkan oleh pihaknya usai diperiksa intensif terkait keterlibatan dalam peredaran 13 paket besar narkotika sabu itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang ini kita pulangkan karena belum terpenuhi alat buktinya terkait keterlibatan dalam perkara 13 paket besar sabu ini,” imbuh Kombes Yudha.
Isu soal salah tangkap dibantah tegas oleh Kombes Yudha, sebab kedua pria Zainuri dan Deni terlibat dalam peredaran ini.
“Mereka berdua ada di dalam peristiwa ini, tetapi untuk keterlibatannya masih perlu kami dalami lagi. Jadi ini bukan salah tangkap, murni adalah tindakan kepolisian untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” tukasnya.