Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Ketua Baleg DPR RI: RUU PPRT Akan Diselesaikan Tahun Ini

Riko 5 Mei 2025
Ketua Baleg DPR RI: RUU PPRT Akan Diselesaikan Tahun Ini

Suarapertama.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan pada tahun ini.

Demikian ditegaskannya saat rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT),  Senin (5/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa RUU PPRT telah digulirkan sejak dua dekade lalu, dam telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Penyusunannya telah dilakukan Baleg pada masa keanggotaan 2019-2024 dan akan dilanjutkan (carry over) oleh Baleg pada periode saat ini. “Pelindungan yang paling utama, dan kami masih harus memperbaiki kembali kemarin draf-nya kan sudah ada periode 2019-2024,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bob Hasan memaparkan lima urgensi pengesahan RUU PPRT. Pertama, menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan.

Kedua, pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan dunia internasional terkait perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut. “Selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia,” ucapnya.
 
Ketiga, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan hak kerja bagi para PRT di dalam negeri.

Keempat, dia menyebut pengesahan RUU PPRT dapat memberi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri bahwa Indonesia telah memiliki jaminan aturan bagi para PRT.
 
“Selain daripada keuangan materi yang dikejar, tapi juga juga jaminan perlindungan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
 
Kelima, pengesahan RUU PPRT, diharapkan Indonesia dapat menuntut negara lain untuk memperlakukan pekerja migran Indonesia seperti yang negara Indonesia melakukan pula (asas resiprositas).
 
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. (*)

Continue Reading

Previous: Akses Jembatan Sei Rokan Ditutup, Pemkab Rohul Sediakan Rakit Penyeberangan Hingga Bus Antar Jemput
Next: Keberadaan TKA di Sultra Timbulkan Keresahan Pekerja Lokal

Berita Terkait

Bersama UAS dan Rokcy Gerung, Polda Riau Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Kampar Kiri

Bersama UAS dan Rokcy Gerung, Polda Riau Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Kampar Kiri

Riko 18 Juni 2025
Legislator NasDem Ini Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel Bagi Indonesia

Legislator NasDem Ini Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel Bagi Indonesia

Riko 18 Juni 2025
Sampah Hingga Tanaman Rusak, DLHK Pekanbaru Turunkan Pasukan Kuning Usai Massa Aksi Bubarkan Diri

Sampah Hingga Tanaman Rusak, DLHK Pekanbaru Turunkan Pasukan Kuning Usai Massa Aksi Bubarkan Diri

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bersama UAS dan Rokcy Gerung, Polda Riau Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Kampar Kiri
  • Legislator NasDem Ini Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel Bagi Indonesia
  • Sampah Hingga Tanaman Rusak, DLHK Pekanbaru Turunkan Pasukan Kuning Usai Massa Aksi Bubarkan Diri
  • Riau for Green Diapresiasi Internasional, Gubri Wahid Berangkat ke Inggris
  • Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com