
Suarapertama.com – Kasus dugaan korupsi dalam Program Paket Premium Ramadhan 2024 di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus bergulir. Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor eksternal.
“Masih menunggu penghitungan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, Kamis (15/5).
Ia menambahkan, hasil audit tersebut akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penetapan tersangka. “(Segera) Penetapan tersangka,” tegasnya.
Kasus ini ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Inhil. Penyelidikan dimulai sejak 30 September 2024, dan hanya dalam waktu dua bulan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Oktober 2024.
Sejak saat itu, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, guna mengumpulkan bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Program Paket Premium Ramadhan merupakan kegiatan bantuan makanan untuk asnaf fakir dan miskin yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Baznas Inhil periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Anggaran awal untuk program ini sebesar Rp1,54 miliar. Namun, realisasinya mencapai Rp1,698 miliar melalui pencairan dana zakat.
Paket bantuan tersebut berisi, antara lain 1 box Lion Star 40 liter, 1 kotak Kurma Tunisia 500 gram, 1 karung Beras Ladang 10 kg, 1 kaleng Susu Carnation 488 gram dan 1 bungkus susu sachet Milo 300 gram. Lalu, 1 bungkus Kopi Kapal Api 165 gram, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, 1 kotak Teh Celup Coco (25 pcs), 1 kaleng sarden, dan 1 pcs Sarung Wadimor
Distribusi paket dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H / 2024 M tanggal 4 April 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh almarhum Ketua Baznas Inhil, Yunus Hasby, dan Penjabat (Pj) Bupati Inhil saat itu, Herman. Nama Herman juga ikut terseret dalam kasus ini dan telah diperiksa oleh penyidik.