
Suarapertama.com – Wali kota Agung Nugroho menurunkan seluruh ASN untuk bergotong royong membersihkan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini dilakukannya usai Pemko Pekanbaru tidak lagi menggunakan jasa PT EPP dalam mengelola angkutan sampah.
“Secara teknis, Pak Wali sudah memerintahkan Dinas LHK dan PUPR untuk secepatnya membuat pelaksanaan pengangkutan sampah yang maksimal. Perintah Bapak Wako tegas agar tidak ada sampah yang tercecer apalagi menumpuk,” jelas Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (8/6).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa.
Pemutusan tersebut tertuang kedalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor : B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025.
“Sudah banyak ada peringatan atas kelalaian kinerja. Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung kepada aksi mogok kerja dan terbengkalainya pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru,” ungkap Zulhelmi.
Ada beberapa poin dasar pemutusan kerjasama. Pertama penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
Kedua penyedia telah diberikan surat Peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK-
UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025. Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK-
UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.
Dan poin ke empat, sampai dengan tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progress perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja.