Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Kerja Sama PT EPP Diputus, Wako Agung Turunkan ASN Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah

Riko 8 Juni 2025
Kerja Sama PT EPP Diputus, Wako Agung Turunkan ASN Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah

Suarapertama.com – Wali kota Agung Nugroho menurunkan seluruh ASN untuk bergotong royong membersihkan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini dilakukannya usai Pemko Pekanbaru tidak lagi menggunakan jasa PT EPP dalam mengelola angkutan sampah.

“Secara teknis, Pak Wali sudah memerintahkan Dinas LHK dan PUPR untuk secepatnya membuat pelaksanaan pengangkutan sampah yang maksimal. Perintah Bapak Wako tegas agar tidak ada sampah yang tercecer apalagi menumpuk,” jelas Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (8/6).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru secara resmi memutus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa.

Pemutusan tersebut tertuang kedalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor : B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025. 

“Sudah banyak ada peringatan atas kelalaian kinerja. Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung kepada aksi mogok kerja dan terbengkalainya pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru,” ungkap Zulhelmi.

Ada beberapa poin dasar pemutusan kerjasama. Pertama penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

Kedua penyedia telah diberikan surat Peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK-

UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025. Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK-

UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.

Dan poin ke empat, sampai dengan tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progress perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja.

Continue Reading

Previous: Anggota Panwas DPR Sebut Pelaksanaan Haji 2025 Terburuk Dalam Tiga Dekade Terakhir
Next: PTPN IV Regional III Berbagi 38.000 Paket Daging Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terkait

Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji

Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji

Riko 17 Juni 2025
21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta

21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta

Riko 17 Juni 2025
Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez

Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji
  • 21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta
  • Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez
  • Pemerintah Wacanakan Cicilan Rumah Subsidi Rp600 Ribu
  • Bunker Perlindungan Israel Mulai Jebol
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com