
Suarapertama.com – Komisi II DPRD Kuansing mendesak Koperasi Siampo Pelangi untuk segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ratusan hektar lahan sawit.
Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Radiansyah, menegaskan bahwa penyelenggaraan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta sejalan dengan semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan.
“RAT bukan hanya kewajiban administratif, tapi ruang pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Jangan pilih kasih dalam undangan. Semua anggota harus dilibatkan, bukan hanya yang pro pada pengurus,” tegas Radiansyah, Jumat (27/6).
Komisi II menekankan bahwa seluruh koperasi di Kuansing wajib menuntaskan pelaksanaan RAT paling lambat akhir Juni. Koperasi Siampo Pelangi yang bermitra dengan PTPN V dan mengelola lebih dari 700 hektare lahan sawit pun tak boleh abai.
“Koperasi ini harus dikelola secara profesional dan terbuka. Jangan sampai pengelolaannya hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya lagi.
Radiansyah menyoroti sejumlah persoalan internal yang mencuat dalam tubuh pengurus koperasi. Termasuk di antaranya persoalan keuangan yang belum dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Pengurus sekarang harus berani menjelaskan pengelolaan keuangan di hadapan anggota. Ini penting agar tak ada kecurigaan yang memicu gejolak,” katanya.