
Suarapertama.com – Seorang pria berinisial A (21) yang masih berstatus sebagai mahasiswa ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5) malam sekitar pukul 21.05 WIB di sebuah minimarket yang berada di area SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (25/5).
Sebelum penangkapan, petugas telah lebih dulu membuntuti pelaku berdasarkan informasi yang diterima. Ketika pelaku memasuki minimarket, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di hadapan seorang karyawan toko sebagai saksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Menurut Kombes Putu, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang haram tersebut serta jaringan tempat pelaku beroperasi.
“Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.