Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Kasus Dugaan Penadahan Dihentikan Kejari Rohul

Riko 27 Mei 2025
Kasus Dugaan Penadahan Dihentikan Kejari Rohul

Suarapertama.com – Kejari Rokan Hulu (Rohul) kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan tersangka Febrian alias Febri.

Langkah ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana, setelah ekspos yang digelar secara daring pada Senin (26/5). Ekspos dilakukan dari Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Silpia Rosalina.

“Bu Waka didampingi Bu Aspidum mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum beserta Direktur A, Bapak Nanang Ibrahim Soleh terhadap perkara dari Kejari Rohul secara daring,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan bahwa perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-2 KUHP, dengan tersangka bernama Febrian. Setelah melalui proses telaah hukum, JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

“Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tutup Zikrullah.

Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimboko, melalui Kasi Pidum Rendi Panalosa, menguraikan kronologi perkara. Kasus bermula pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 04.00 WIB, saat saksi Muliadi alias Mumul (yang telah dituntut dalam berkas terpisah) mendatangi rumah Febrian di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

“Saat itu, saksi membawa sepeda motor Honda Beat putih biru BM 4987 DD milik Iso Safra Graha. Motor itu merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelas Rendi.

Muliadi kemudian meminta Febrian menjual motor tersebut seharga Rp3 juta dengan janji akan diberi bagian dari hasil penjualan. Namun sebelum sempat dijual, Febrian diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam sekitar pukul 13.30 WIB dalam keadaan membawa motor tersebut.

Rendi menambahkan, motor tersebut sebelumnya dibeli oleh korban pada tahun 2019 seharga sekitar Rp5 juta. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, setelah dilakukan mediasi, korban Iso Safra Graha menyatakan kesediaannya memaafkan tersangka. Hal ini menjadi pertimbangan kuat diterapkannya RJ.

“Kesepakatan damai antara tersangka dan korban mendapat dukungan dari masyarakat. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dan tersangka akan segera dikeluarkan dari tahanan,” pungkas Rendi.

Continue Reading

Previous: Manajeman PT SIM Bantah Kebocoran Limbah, DLHK Tunggu Hasil Uji Lab
Next: FSPTI Siak Taja FGD Perlindungan Hukum Sebagai Jaminan Hak Pekerja

Berita Terkait

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Riko 16 Juni 2025
Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Riko 16 Juni 2025
Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer
  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com