
Suarapertama.com – Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menggagas konsep Green Policing sebagai pendekatan baru dalam pemolisian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Konsep ini diperkenalkan dalam kuliah umum di Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (17/4), sebagai bagian dari pelaksanaan Polri Presisi di Provinsi Riau.
Dalam paparannya, Irjen Herry menjelaskan bahwa Green Policing lahir dari kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan lingkungan di Riau, seperti deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta konflik pengelolaan sumber daya alam.
Pendekatan ini, menurutnya, dibangun atas dasar keilmuan yang kuat, dengan tiga fondasi utama: ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Secara ontologis, Green Policing menempatkan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari menjaga keteraturan sosial. Secara epistemologis, pendekatan ini didasarkan pada nilai-nilai universal, kelembagaan yang adaptif, dan kemampuan menghadapi kompleksitas sosial-ekologis.
Sementara secara aksiologis, Green Policing bertujuan memberikan manfaat nyata, termasuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan peningkatan kesadaran publik melalui rekayasa sosial.
“Green Policing adalah perwujudan nyata dari semangat Polri Presisi yang prediktif, responsif, dan transparan dalam konteks penegakan hukum lingkungan,” ujar Herry.
Ia menambahkan, pilar-pilar Green Policing mencakup kemitraan pentahelix, kampanye literasi lingkungan, pemanfaatan teknologi E-Policing, penguatan SDM Polri, dan penegakan hukum ekologis yang berkeadilan.
“Polisi bukan hanya penjaga hukum, tapi juga penjaga kehidupan. Kita ingin menjadikan Riau sebagai simbol keteraturan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tutupnya.