
Suarapertama.com – Berkas perkara Arnaldo Eka Putra alias Naldo, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
Naldo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Ia juga telah ditahan pada Kamis (24/4) malam.
“Berkas masuk tanggal 6 Mei,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (14/5).
Arief menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Kejari memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut telah lengkap atau perlu dilengkapi kembali.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar internal. Insyaallah, dalam waktu dekat, kita sudah menentukan sikap,” sebut Arief.
Naldo diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait proyek pengadaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dugaan kasus penipuan ini terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru, Naldo dilaporkan oleh Merlin Melinda Siregar.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Naldo menjabat sebagai Dirut RSD Madani pada 18 Maret 2024. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp2,1 miliar.