Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Ini Penjelasan Pemkab Siak Soal Realisasi Dana Transfer dan Dana Desa

Riko 1 Mei 2025
Ini Penjelasan Pemkab Siak Soal Realisasi Dana Transfer dan Dana Desa

Suarapertama.com – Pemkab Siak memastikan realisasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2024 menemui titik terang.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Siak Husni Merza saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media, di Siak Sri Indrapura, Rabu (30/4).

Menurut data resmi yang diterima dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Siak tahun 2024 telah terealisasi 100 persen.

Sementara, Dana Alokasi Umum (DAU) sudah mencapai 98 persen. Capaian ini juga diakui oleh kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak di wakili Kepala Bidang Pembiayaan, Rori Erlangga.

Namun demikian, Wakil Bupati Siak menjelaskan bahwa meskipun dana tahun 2024 dari pusat sudah hampir sepenuhnya terealisasi, tunda bayar tetap terjadi karena faktor akumulasi tunggakan dari tahun 2023. 

“Tahun 2023, masih terdapat sisa kurang bayar dari pusat sebesar Rp175 miliar lebih dan DBH pajak yang belum disalurkan dari provinsi tahun 2024 sebesar Rp57 miliar,”  sebutnya.

Selain itu, sambung Husni, untuk realisasi dana Participating Interest (PI) tahun 2024 yang ditargetkan sebesar Rp156 miliar, hanya tercapai sebesar Rp70 miliar. 

Namun demikian untuk tahun 2025, realisasi TKDD yang baru berjalan selama empat bulan menunjukkan Dana Bagi Hasil telah masuk sebesar 24 persen dan DAU sebesar 30 persen. Capaian ini dianggap wajar mengingat tahun anggaran masih berjalan.

Husni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan pencairan kekurangan dana tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan.

“Kami tetap mengutamakan pembayaran kebutuhan prioritas seperti gaji, honorarium, operasional, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mungkin akan mengalami penyesuaian waktu realisasi,” ujar Husni Merza.

Pemkab Siak juga berkomitmen tetap transparan kepada masyarakat berkaitan kondisi keuangan daerah serta langkah-langkah strategis yang diambil untuk mengatasi kendala tunda bayar. 

“Yang pasti, prinsip kami adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pembangunan daerah tetap berlanjut,” tandasnya.

Continue Reading

Previous: Komisi XI DPR RI Dorong OJK Permudah Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Next: MITI Sarankan Evaluasi BUMN Bisa Dimulai Dari Pertamina

Berita Terkait

Wabup Misharti Resmikan Pesantren Abu Yazid

Wabup Misharti Resmikan Pesantren Abu Yazid

Riko 24 Mei 2025
Puluhan Kendaraan Parkir di Kawasan RSUD Arifin Ahmad Ditilang

Puluhan Kendaraan Parkir di Kawasan RSUD Arifin Ahmad Ditilang

Riko 24 Mei 2025
Strategi OJK Riau Edukasi Finansial ke Kawula Muda

Strategi OJK Riau Edukasi Finansial ke Kawula Muda

Riko 24 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Wabup Misharti Resmikan Pesantren Abu Yazid
  • Puluhan Kendaraan Parkir di Kawasan RSUD Arifin Ahmad Ditilang
  • Strategi OJK Riau Edukasi Finansial ke Kawula Muda
  • Pemko Pekanbaru Mulai Kembalikan Mobdin ke Pejabat
  • Covid-19 Meningkat di Negara Asia, Dinkes Riau Imbau Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com