
Suarapertama.com – Pemko Pekanbaru akan menghapuskan denda pajak daerah yang akan dimulai terhitung 1 Juni hingga 31 Agustus 2025. Penghapusan dalam rangka perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-241.
“Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan menyambut dan memeriahkan hari jadi Pekanbaru,” kata Agung Nugroho, Selasa (3/6).
Penghapusan denda pajak ini, merupakan satu dari serangkaian kegiatan yang dibuat Pemko Pekanbaru dalam menyambut hari jadi.
Penghapusan denda pajak ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru, nomor 520 tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani langsung Wako Pekanbaru, Agung Nugroho.
Adapun beberapa sektor pajak yang dihapus dendanya yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pajak reklame, pajak air tanah, lalu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makan dan/atau Minuman,Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan.