Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Hutan Kampar Menjerit

Riko 13 Juni 2025
Hutan Kampar Menjerit

Oleh: 
Muhammad Wahyu Rifandi 

Wendiro Nababan

Allboy Cahyadin Zega

Di jantung Riau, tepatnya di Kabupaten Kampar, sebuah ironi pahit tengah berlangsung. Kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng terakhir pertahanan ekologis, kini terkoyak oleh praktik jual beli lahan ilegal. Lebih menyakitkan lagi, praktik lancung ini berlindung di balik tameng sakral “tanah ulayat”, yang dimanipulasi oleh segelintir oknum, termasuk tokoh adat yang semestinya menjadi penjaga amanah.

Ini bukan sekadar isapan jempol. Data berbicara dengan gamblang. Penangkapan empat pelaku perambahan di kawasan hutan lindung Desa Balung oleh Polda Riau pada Juni 2025 menjadi bukti nyata betapa terorganisirnya kejahatan ini. Mereka tidak hanya menebang pohon, tetapi juga membuka lahan untuk kebun sawit, lengkap dengan dokumen hibah dan surat adat yang ternyata tidak sah. Modus operandi ini adalah cara licik untuk menyamarkan perusakan lingkungan berskala besar sebagai sengketa adat yang seolah-olah sah.

Langkah tegas aparat melalui strategi “Green Policing” yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, patut diapresiasi. Demikian pula dengan langkah Kejaksaan Tinggi Riau yang menaikkan status penyidikan dugaan korupsi penerbitan surat tanah di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim. Namun, ini hanyalah puncak dari gunung es. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun, menggerogoti tidak hanya hutan lindung, tetapi juga hutan produksi terbatas (HPT).

Bagi kami, warga yang hidup bersisian dengan hutan ini, kerusakan tersebut bukanlah data statistik di atas kertas. Ia adalah ancaman nyata yang kami rasakan setiap hari. Hutan yang dulunya menjadi sumber air bersih, udara segar, dan hasil non-kayu, kini berganti menjadi lanskap yang rawan bencana. Ketika hutan diratakan, bukan hanya pohon yang tumbang, tetapi juga sumber kehidupan dan identitas budaya kami yang ikut terkubur. Ancaman banjir dan longsor kini menjadi bayang-bayang yang semakin mendekat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berada di garda terdepan dalam pertarungan ini. Peran mereka sangat krusial, namun tantangannya pun luar biasa. Penegakan hukum oleh polisi dan jaksa harus diimbangi dengan pertahanan kokoh di tingkat pemerintahan lokal. Pengawasan yang lebih ketat, kebijakan yang transparan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk tekanan dari para cukong tanah adalah sebuah keniscayaan.

Lebih dari itu, pemerintah daerah harus merangkul masyarakat adat yang tulus dan berkomitmen pada kelestarian, bukan oknum yang justru menjual warisan leluhurnya. Pelibatan masyarakat lokal dalam skema pengelolaan dan pengawasan hutan akan menciptakan sinergi yang kuat. Mereka bukan hanya objek, tetapi subjek yang paling berkepentingan dalam menjaga hutan tetap lestari.

Praktik jual beli hutan lindung di Kampar adalah sebuah pengkhianatan berlapis: pengkhianatan terhadap hukum negara, pengkhianatan terhadap amanah adat, dan pengkhianatan terhadap hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat.

Sudah saatnya semua pihak -aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil- bersatu padu. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu harus menjadi panglima. Hutan Kampar sedang menjerit, dan kita tidak bisa lagi berpura-pura tidak mendengarnya. Menyelamatkan hutan Kampar hari ini adalah investasi tak ternilai untuk masa depan Riau yang lebih baik dan berkelanjutan.

*Para Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning


Continue Reading

Previous: Sengketa 4 Pulau, Komisi II DPR Minta Mendagri, Pemprov Aceh dan Sumut Duduk Bersama
Next: Dilantik Bupati Suhardiman, Mahviyen Trikon Putra Resmi Jabat Kadisdukcapil Kuansing

Berita Terkait

Pemkab Inhil Lepas 108 Peserta Ikuti MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Pemkab Inhil Lepas 108 Peserta Ikuti MTQ ke-43 Riau di Bengkalis

Riko 25 Juni 2025
Praktik Judi Higgs Domino Island Dibongkar Polda Riau: Pemodal Diringkus

Praktik Judi Higgs Domino Island Dibongkar Polda Riau: Pemodal Diringkus

Riko 25 Juni 2025
ART TREES Minat Kerja Sama Perhitungan Kredit Karbon di Riau

ART TREES Minat Kerja Sama Perhitungan Kredit Karbon di Riau

Riko 25 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemkab Inhil Lepas 108 Peserta Ikuti MTQ ke-43 Riau di Bengkalis
  • Praktik Judi Higgs Domino Island Dibongkar Polda Riau: Pemodal Diringkus
  • ART TREES Minat Kerja Sama Perhitungan Kredit Karbon di Riau
  • Pemko Pekanbaru Larang Penggunaan Air Tanah
  • IRT di Inhu Diringkus Gegara Edarkan Sabu
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com