Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Hubungi Call Center Jika Sampah tak Diangkut LPS

Riko 30 Juni 2025
Hubungi Call Center Jika Sampah tak Diangkut LPS

Suarapertama.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mengimbau kepada warga untuk menghubungi call center, jika sampah mereka tak diangkut petugas dari Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

“Jika ada pengaduan terkait LPS, misalnya sampah tidak diangkut atau yang lainnya bisa melaporkan ke call center kami,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (30/6).

Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini telah dilakukan LPS kelurahan dari lingkungan masyarakat dan dibuang ke penampungan sementara atau trans depo.

Masyarakat kini cukup meletakkan sampah di depan rumah masing-masing, dan akan diangkut oleh LPS satu kali dalam dua hari. Masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Masyarakat bisa mengadukan terkait keluhan terkait kinerja LPS ke nomor pengaduan, 081170724321 atau 081170734321. LPS juga sudah diingatkan agar mengambil sampah ke lingkungan masyarakat maksimal sekali dalam dua hari.

Hal itu bertujuan agar tak terjadi penumpukan sampah terlalu lama di lingkungan masyarakat. Apalagi sudah dibentuk LPS di 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru.

“Untuk masalah pengangkutan, tapi lebih bagus masyarakat lebih dulu mengadukan ke RT/RW karena mereka lebih tahu LPS nya,” ujar Reza.

Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, dengan ketentuan sampah wajib diangkut dua hari sekali, pemerintah kota melalui DLHK tetap mengawasi kinerja LPS tersebut.

“LPS ini akan kita awasi. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal di lingkungannya. Didalam izin operasionalnya sebelum kita keluarkan, mereka sudah harus membuat itu. Jadi harus diangkut sampah sama mereka itu paling lama dua hari,” tegasnya.

Continue Reading

Previous: Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejari Rohul Diresmikan
Next: Kualifikasi Piala Asia Putri 2026: Indonesia 1-0 Kirgistan

Berita Terkait

39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat

39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat

Riko 30 Juni 2025
Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya

Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya

Riko 30 Juni 2025
Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi

Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi

Riko 30 Juni 2025

Berita Terbaru

  • 39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat
  • Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya
  • Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi
  • Kualifikasi Piala Asia Putri 2026: Indonesia 1-0 Kirgistan
  • Hubungi Call Center Jika Sampah tak Diangkut LPS
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com