Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Grebek Rumah di Sialang Baru, Diduga Bandar dan Kurir Diringkus Polisi

Riko 21 Juli 2025
Grebek Rumah di Sialang Baru, Diduga Bandar dan Kurir Diringkus Polisi

Suarapertama.com – Polsek Lubuk Dalam menangkap dua orang pria diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Yakni inisial AA (34) dan MH (26).

Nama pertama yang disebutkan berperan sebagai bandar narkoba, lalu satu lagi berperan sebagai kurir. Mereka itu ditangkap di salah satu rumah di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak pada Senin (21/7).

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan tersebut. Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” Kata Kapolsek Lubuk Dalam AKP Irwanto, Senin (21/7).

Ia menceritakan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sialang Baru. Dalam operasi tersebut, satu orang yang diduga turut terlibat, yakni SA (DPO), berhasil melarikan diri. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 29 paket kecil dan 1 paket sedang diduga berisi sabu dengan total 5,88 gram. Polisi juga mengamankan bong alat hisap, plastik pembungkus, timbangan digital, sejumlah uang tunai sebesar Rp 3.858.000, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada pihak lain. “Pengakuan tersangka MH menyebutkan bahwa sabu itu didapat dari AA dan siap untuk diedarkan,” jelasnya.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika,” sebutnya.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Irwanto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya.

Continue Reading

Previous: Pemkab Kuansing Ekspos Rancangan Water Front City Tepian Narosa di Pusat
Next: Semua Provider Internet di Pekanbaru Ilegal

Berita Terkait

Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan

Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan

Riko 23 Juli 2025
56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan

56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan

Riko 23 Juli 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai

Riko 23 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan
  • 56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan
  • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai
  • Belajar, Bermain, dan Tumbuh Bersama: RAPP Hadir untuk Anak-Anak di Wilayah Operasional
  • Pastikan Petani Dapat Perhatian Pemerintah, Mentan Andi Kunjungi Kelompok Tani di Sabak Auh
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com