Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dikembangkan: Mencuat Nama Oknum Anggota Dewan

Riko 21 Juli 2025
Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dikembangkan: Mencuat Nama Oknum Anggota Dewan

Suarapertama.com – Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru diyakini belum bisa bernapas lega. 

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dikabarkan tengah melakukan penyelidikan lanjutan dalam pengembangan perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, Kejari Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka dan menyeretnya ke meja hijau dan kini berstatus terdakwa.

Ketiganya adalah Raja Hendra Saputra, Kepala Diskominfotiksan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA); Kanastasia Darma Alam Damanik, Kepala Bidang Infrastruktur SPBE merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Muhammad Rahman Aziz, Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai pihak swasta.

Penyelidikan lanjutan dilakukan berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan ketiga terdakwa tersebut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.

“Iya, lid (penyelidikan, red) baru,” ujar Niky, Minggu (20/7).

Dalam tahap ini, tim penyelidik Kejari Pekanbaru berupaya mencari peristiwa pidana lain dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Salah satu nama yang ikut dimintai keterangan adalah anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RP. Nama yang disebutkan terakhir mencuat karena kegiatan proyek tersebut disinyalir bersumber dari pokok pikirannya (pokir) sebagai legislator.

“Ya, termasuk RP sudah kita mintai keterangan. Intinya masih dalam pengembangan,” ungkap Niky.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Produksi video seharusnya menggunakan peralatan canggih, namun kenyataannya hanya menggunakan perangkat sederhana seperti ponsel.

Raja Hendra Saputra dan Kanastasia Darma Alam Damanik diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara semestinya. Bahkan sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) disusun oleh Muhammad Rahman Aziz selaku penyedia jasa. Ia diduga berkolaborasi dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan tersebut.

Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp972.270.269. Angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Continue Reading

Previous: Atlet NPC dan Pra Popnas Terima Lebih Dulu Bonus, Ini Sebabnya
Next: Sejumlah Tempat Biliar Dirazia Satpol PP Pelalawan, Diberi Tenggat Pengurusan Izin

Berita Terkait

Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan

Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan

Riko 23 Juli 2025
56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan

56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan

Riko 23 Juli 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai

Riko 23 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan
  • 56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan
  • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai
  • Belajar, Bermain, dan Tumbuh Bersama: RAPP Hadir untuk Anak-Anak di Wilayah Operasional
  • Pastikan Petani Dapat Perhatian Pemerintah, Mentan Andi Kunjungi Kelompok Tani di Sabak Auh
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com