Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap

Riko 18 Juni 2025
Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap

Suarapertama.com -Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku perambah kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan pada tanggal 18 April 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6), Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berinisial BD dan SY, membuka lahan di kawasan TNTN dengan maksud untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

“Penangkapan para tersangka atau pelaku berdasarkan pengumpulan barang bukti dan keterangan di lapangan. Pembukaan lahan dengan cara membakar akan digunakan para tersangka untuk berkebun sawit,” ujar Iptu I Gede Yoga.

Lebih lanjut, Iptu Gede Yoga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sebatang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dan sebuah korek api. Kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka membeli lahan tersebut dari seseorang yang berada di wilayah TNTN.

“Untuk kasus jual beli lahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo ini, tim sedang melakukan pengembangan. Semoga dalam waktu dekat segera terungkap,” ungkapnya.

Tindakan perambahan hutan ini diduga kuat melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman pidana dalam pasal ini berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar.

Iptu I Gede Yoga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan para pelaku.

“Polres Pelalawan akan usut tuntas tindakan pelaku yang membuat terjadinya Karhutla ini. Akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kita akan usut tuntas dan selidiki terus kejadian Karhutla ini sampai tuntas,” tegas Iptu I Gede.

Continue Reading

Previous: Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP
Next: Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Berita Terkait

Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur

Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur

Riko 18 Juni 2025
Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru

Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru

Riko 18 Juni 2025
Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur
  • Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru
  • Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama
  • Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap
  • Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com