
Suarapertama.com – Polresta Pekanbaru meringkus dua orang pria pada Rabu (30/4), di Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi, ialah inisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga.
Keduanya diduga terlibat diduga sebagai pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan berbagai jenis kategori.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa praktik pemalsuan yang dilakukannya terbongkar ketika ada korban yang melapor.
Korban melapor bahwa SIM yang dimilikinya ternyata tidak terdaftar secara sah di kepolisian, ini diketahui setelah korban memastikan barcode yang ada di kartu tersebut.
Mulanya korban melihat ada jasa pembuatan SIM murah di akun media sosial facebook pada Jumat (28/2). Merasa tertarik, korban pun menghubungi pemilik akun tersebut lewat aplikasi perpesanan.
“Korban sepakat akan membuat SIM C dengan harga Rp550 ribu setelah menghubungi admin akun tersebut,” jelas Kompol Bery, Minggu (15/6).
Berselang sehari, pesanan SIM C pun telah selesai dan diterima oleh korban. Merasa curiga akan SIM tersebut, korban pun berinisiatif untuk mengecek keasliannya lewat barcode yang tertera.
“Setelah diterima, saat dicek barcode di kartu ternyata SIM tidak terdaftar di aplikasi Korlantas,” paparnya.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Penyelidikan hampir dua bulan itu pun berbuah manis, akhirnya para pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Mereka diperiksa dan mengakui perbuatannya, kini masih didalami,” kata Kompol Bery menyudahi.