Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Dua Pelak Narkoba Diringkus Polsek Lubuk Batu Jaya

Riko 3 Juli 2025
Dua Pelak Narkoba Diringkus Polsek Lubuk Batu Jaya

Suarapertama.com –  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 bukan sekadar seremoni bagi jajaran Kepolisian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Di balik perayaan, Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) justru mencatatkan prestasi membanggakan dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu berselang satu jam, salah satunya seorang remaja putus sekolah.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek LBJ yang langsung melakukan penyelidikan pada Senin (1/7) dini hari.

Tepat pukul 00.30 WIB, petugas meringkus pelaku pertama berinisial NAP (17) yang tengah melintas menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu di tangan kirinya. Dalam pemeriksaan awal, NAP mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya.

Tak berhenti di situ, penyelidikan dilanjutkan hingga mengarah ke rumah pelaku kedua, Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan dua bungkus sabu siap edar, masing-masing disembunyikan di saku celana dan kamar pelaku.

“Haikal mengakui sabu itu miliknya, dan menyebut mendapatkannya dari seseorang berinisial MB, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). MB diduga berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (2/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu siap edar, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, dua unit ponsel milik pelaku, serta beberapa plastik klip kosong dan alat pendukung lainnya.

Aiptu Misran menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tetap bekerja maksimal meski di tengah momentum peringatan Hari Bhayangkara.

“Perayaan Hari Bhayangkara tidak membuat kami lengah. Justru ini menjadi momentum menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Aiptu Misran.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Misran juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat penting. Tanpa partisipasi mereka, kami tidak bisa bergerak optimal. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tutupnya.

Continue Reading

Previous: TPS di Bahu Jalan Ditutup Permanen
Next: Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Muflihun Ungkap Fakta dari Kejari Pekanbaru: tak Ada Kerugian Negara di Kasus SPPD

Tim Kuasa Hukum Muflihun Ungkap Fakta dari Kejari Pekanbaru: tak Ada Kerugian Negara di Kasus SPPD

Riko 3 Juli 2025
Pemkab Siak Bersama Baznas Salurkan Beasiswa Pendidikan

Pemkab Siak Bersama Baznas Salurkan Beasiswa Pendidikan

Riko 3 Juli 2025
Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale

Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale

Riko 3 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Tim Kuasa Hukum Muflihun Ungkap Fakta dari Kejari Pekanbaru: tak Ada Kerugian Negara di Kasus SPPD
  • Pemkab Siak Bersama Baznas Salurkan Beasiswa Pendidikan
  • Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale
  • Dua Pelak Narkoba Diringkus Polsek Lubuk Batu Jaya
  • TPS di Bahu Jalan Ditutup Permanen
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com