
Suarapertama.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai cukong pelaku pembukaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Keduanya disebut telah merambah hutan dengan luas mencapai 401 hektare.
“Ada, ada, ada. Itu 401 hektare,” ujar Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pernyataan Kapolda itu disampaikan saat dijumpai di kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, pekan kemarin.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan disampaikan secara resmi kronologis lengkap dari pengungkapan perkara tersebut.
“Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolda,” singkat Kombes Ade, Minggu (29/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang diamankan berinisial N dan D. Keterangan ini juga dibenarkan oleh Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Simanungkalit, yang mengapresiasi langkah tegas Polda Riau bersama tim gabungan.
“Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera,” ujar Tommy.
Tommy menyebutkan, penangkapan dilakukan di wilayah Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan luas lahan yang dirambah mencapai sekitar 401 hektare.
“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat jelas terlihat,” tambahnya.
Selain itu, Tommy juga menyoroti kepedulian kemanusiaan Kapolda Riau yang telah mengangkat dua anak gajah bernama Domang dan Tari sebagai anak asuh.
“Gajah tak mampu bersuara lewat media, mereka tak bisa menulis keluh kesah. Maka kita yang hidup, punya suara, harus menjadi juru bicara mereka,” ungkapnya.
Ia juga mendukung berbagai upaya kolaboratif yang sedang digalakkan di Riau, termasuk keberadaan Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH) yang dipimpin oleh Dodi, serta kampanye ‘Salam Lestari’ yang dinilainya mampu menjadi semangat baru dalam menjaga harmoni antara manusia dan alam.
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi TNTN yang saat ini semakin terancam. Ia menekankan bahwa alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit merupakan pelanggaran serius yang harus dihentikan.
“TNTN itu fungsinya penting sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa. Jangan dibiarkan hutan digarap jadi kebun sawit. Itu jelas dilarang. Kalau ini dibiarkan, perambahan bisa menghancurkan masa depan lingkungan. Cukong harus ditindak tegas,” tegas Tommy.
Tommy pun menutup pernyataannya dengan seruan kepada negara untuk hadir secara konsisten dalam melindungi hutan dan satwa liar dari kepentingan bisnis sesaat.
“Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah menangkap Jasman, seorang pemangku adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Jasman mengklaim sekitar 113.000 hektare lahan dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap perambahan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit. Di lokasi, ditemukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh sejumlah pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap. Dedi mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli dengan harga Rp5 juta.