
Suarapertama.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penyamaran yang berlangsung dramatis di Kecamatan Ukui, Rabu (4/6).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SF, yang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak saat akan diamankan. Namun, berkat kesigapan tim, SF berhasil ditangkap beserta 16 paket sabu siap edar dengan total berat 2,94 gram.
“Penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Tersangka sempat mencoba kabur, tapi berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Dari hasil interogasi, SF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SM. Tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat untuk menangkap SM. Proses penangkapan SM juga berlangsung dramatis karena pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak.
Namun, lagi-lagi tim Opsnal menunjukkan kesigapannya dan berhasil mengamankan SM beserta dua paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram.
“Hasil penggeledahan dan interogasi terhadap SM mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial GT, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang,red),” lanjut Iptu Haryanto.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tegas Kasat.