Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Disnakertrans Riau Terima 53 Pengaduan THR

Riko 9 April 2025
Disnakertrans Riau Terima 53 Pengaduan THR

Suarapertama.com – Disnakertrans Riau telah menerima sebanyak 53 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Dari 12 Kabupaten Kota, Kota Pekanbaru terbanyak pengaduan THR dengan 41 kasus.

“Perhari ini sudah ada 53 pengaduan. Kota Pekanbaru paling banyak aduan dengan 41 kasus, yaitu 27 kasus THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai dengan ketentuan dan 4 THR lambat bayar. Kemudian, Kabupaten Rokan Hulu dengan 3 pengaduan,” ujar Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (8/4), usai mengikuti apel perdana masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri. 

“Sedangkan untuk Kabupaten Kampar, Bengkalis dan Kota Dumai masing-masing 2 pengaduan. Untuk Kabupaten Inhil Pelalawan dan Rohil masing-masing 1 aduan. Untuk kasus terbanyaknya masih mengenai tidak dibayarkan THR,” tambah Boby. 

Dikatakan Boby Rachmat, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari pekerja di Riau tersebut. Dimana 39 perusahaan terlibat di dalamnya. Jika terdapat pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku di pemerintahan, dan terbukti maka sanksi terberatnya adalah penghentian operasional perusahaan. 

“Akan kita tindak lanjut sesuai ketentuan dari Kemnaker. Nanti akan dikaji dulu tingkat pelanggarannya, kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi administratif ataupun penghentian operasional perusahaan, tergantung dari alasan mengapa tidak dijalankannya aturan sesuai Kemnaker itu,” sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6 Lebaran, akan dikenai sanksi denda 6 persen dari total keseluruhan THR. 

Denda ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan. Perusahaan juga tetap akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.


Continue Reading

Previous: CFD Pekanbaru Akan Dipindahkan ke Kawasan Tepian Sungai Siak
Next: Wabup Muzamil Sidak Sejumlah OPD Pasca Libur Panjang

Berita Terkait

Wabup Bagus Dampingi Gubri Wahid Launching Kios Pangan Kebangsaan dan Gerakan Pangan Murah

Wabup Bagus Dampingi Gubri Wahid Launching Kios Pangan Kebangsaan dan Gerakan Pangan Murah

Riko 29 Juni 2025
Gubri Wahid Resmikan Kios Pangan Kebangsaan: Harga Sampai dengan Harga Terjangkau

Gubri Wahid Resmikan Kios Pangan Kebangsaan: Harga Sampai dengan Harga Terjangkau

Riko 29 Juni 2025
Uang Palsu Sudah Beredar, Pelaku Diringkus Polres Kuansing

Uang Palsu Sudah Beredar, Pelaku Diringkus Polres Kuansing

Riko 29 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Wabup Bagus Dampingi Gubri Wahid Launching Kios Pangan Kebangsaan dan Gerakan Pangan Murah
  • Gubri Wahid Resmikan Kios Pangan Kebangsaan: Harga Sampai dengan Harga Terjangkau
  • Uang Palsu Sudah Beredar, Pelaku Diringkus Polres Kuansing
  • Putusan MK Bawa Implikasi Ketatanegaraan yang tak Sederhana
  • AirAsia Resmi Terbang Rute Phuket-Medan
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com