
Suarapertama.com – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Siak menyiapkan langkah antisipatif demi memastikan kesehatan hewan kurban di negeri istana.
Sebanyak 14 dokter hewan telah ditugaskan ke seluruh kecamatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh.
Pemeriksaan hewan kurban berlangsung dua tahap, yakni sebelum dan sesudah penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada Hari H, dan mencakup seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Siak.
Langkah ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat nantinya memperoleh daging kurban dari hewan yang benar-benar sehat dan layak konsumsi.
Kepala Diskanak Siak, Kaharuddin, menjelaskan bahwa meskipun tahun ini tidak dibentuk pos pemeriksaan atau checkpoint khusus, pengawasan tetap dilakukan, terutama terhadap pergerakan ternak di daerah perbatasan antar kabupaten.
“Fokus kami ada di jalur-jalur utama masuknya ternak, seperti Kandis, Minas, Kerinci Kanan, Sabak Auh, dan Sungai Apit,” katanya.
Selain itu lanjut Kadis, kami tetap lakukan pengawasan ketat agar lalu lintas ternak tetap terkontrol.
Menurut Kaharuddin, pemeriksaan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjadi penularan penyakit dari hewan ke manusia, terutama penyakit zoonosis. Untuk itu, Pemkab Siak juga aktif melakukan edukasi kepada para panitia kurban serta pedagang hewan ternak.
“Kami terus mengimbau agar setiap ternak yang masuk dan keluar wilayah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan di daerah asal. Dokumen ini sangat penting untuk menjamin kesehatan hewan dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk inovasi dan kemudahan layanan, proses pengurusan dokumen lalu lintas ternak kini sudah berbasis digital. Para pemohon bisa langsung mengakses situs resmi di https://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id untuk mendaftar dan mengisi data.
“Setelah Sertifikat Veteriner diterbitkan, ternak sudah resmi dan sah untuk dilalulintaskan,” tambah Kaharuddin. Untuk pengiriman ternak antarkabupaten di dalam satu provinsi, pemohon cukup mengurus surat rekomendasi dari dinas peternakan di daerah asal dan tujuan.