Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Direktur PT Gunung Guntur dan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil Ditahan Kejari Inhil, In Perkaranya

Riko 12 Juni 2025
Direktur PT Gunung Guntur dan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil Ditahan Kejari Inhil, In Perkaranya

Suarapertama.com – Direktur PT Gunung Guntur Eka Agus Syafrudin dan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil Erwanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhil, keduanya diduga terlibat  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023. Penetapan dilakukan pada Selasa (10/6).

“Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terhadap 23 orang saksi, 2 orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen yang relevan,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari, Rabu (11/6).

Seiring penetapan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap keduanya. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan sejak 10 Juni 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Proyek rekonstruksi jalan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp15.450.000.000 dan dilaksanakan oleh Dinas PUTR Inhil melalui kontrak Nomor: 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16 Agustus 2023. Kontrak tersebut ditandatangani oleh Erwanto selaku PPK dan Eka Agus Syafrudin sebagai Direktur PT Gunung Guntur.

Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan dari 16 Agustus 2023 hingga 28 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua kali pembayaran: uang muka sebesar 20 persen senilai Rp3.079.702.300 pada 8 September 2023 dan termin sebesar 31,78 persen senilai Rp4.156.811.532,70 pada 29 Desember 2023.

Namun, laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menunjukkan progres fisik proyek hanya sebesar 11,47 persen. Angka ini jauh berbeda dengan laporan penyedia yang menyatakan progres telah mencapai 36,78 persen. Diduga, penyedia proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK.

Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut proyek tetap tak kunjung selesai dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik bersama Ahli Teknik Sipil melakukan pengecekan fisik di lapangan pada 9–12 Februari 2025. Hasilnya menunjukkan adanya kekurangan signifikan dalam volume dan mutu beton yang digunakan.

“Berdasarkan Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.270.011.525,33 atas proyek ini,” tegas Kajari Nova.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

Previous: Dari Pengalaman Raja Ampat, PKS: Pemerintah Harus Tingkatkan Sistem Pengawasan Tambang
Next: Wabup Muzamil Hadiri Konferensi Infrastruktur Internasional 2025

Berita Terkait

Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur

Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur

Riko 18 Juni 2025
Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru

Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru

Riko 18 Juni 2025
Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur
  • Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru
  • Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama
  • Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap
  • Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com