Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis Jadi Tersangka

Riko 20 Juni 2025
Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis Jadi Tersangka

Suarapertama.com – Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria inisial MIS alias Irfan sebagai tersangka dalam kasus temuan penimbunan limbah medis di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya.

MIS alias Irfan ini diamankan pada Kamis (19/6) siang, usai dimintai keterangan langsung dipasangkan baju oren pertanda menyandang status tersangka.

“Dirketurnya,” jawab Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat ditanyai jabatan tersangka di PT PT Global Perkasa Treatmant yang mengelola limbah medis tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menyita berkas perjanjian kerja sama sebanyak 58 bundel berkas. Mayoritas isi kontrak kerja ini dengan pihak puskesmas dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda.

“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten (di Provinsi Riau),” sambungnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terhadap aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di mana ditemukan limbah medis ditimbun

Para saksi ini berasal dari pihak RT dan RW setempat serta pihak puskesmas yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut serta saksi ahli.

Limbah medis yang dikelola perusahaan itu ditemukan menumpuk di dalam gudang, ada yang berserakan dan ada yang ditimbun dalam kebun ubi mencapai 1 ton.

Continue Reading

Previous: Pasangan Kekasih Diringkus Polda Riau Gegara Edarkan 14,96 Kg Sabu
Next: Indonesia-Rusia Umumkan Resmi Kerja Sama Nuklir

Berita Terkait

Bersama Komisi IX DPR RI, Badan Gizi Nasional Sosialisasikan Makan Bergizi di Kampar

Bersama Komisi IX DPR RI, Badan Gizi Nasional Sosialisasikan Makan Bergizi di Kampar

Riko 20 Juni 2025
Perlu Aturan Tegas Bagi Influencer yang Nakal Promosikan Produk Ilegal

Perlu Aturan Tegas Bagi Influencer yang Nakal Promosikan Produk Ilegal

Riko 20 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Senapelan Gelar Lomba Pantun Hingga Syair

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Senapelan Gelar Lomba Pantun Hingga Syair

Riko 20 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bersama Komisi IX DPR RI, Badan Gizi Nasional Sosialisasikan Makan Bergizi di Kampar
  • Perlu Aturan Tegas Bagi Influencer yang Nakal Promosikan Produk Ilegal
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Senapelan Gelar Lomba Pantun Hingga Syair
  • Ini Gelar Adat yang Ditabalkan LAMR Pekanbaru ke Agung-Markarius
  • Waktu Perdagangan Saham Dikaji BEI
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com