
Suarapertama.com – Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria inisial MIS alias Irfan sebagai tersangka dalam kasus temuan penimbunan limbah medis di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya.
MIS alias Irfan ini diamankan pada Kamis (19/6) siang, usai dimintai keterangan langsung dipasangkan baju oren pertanda menyandang status tersangka.
“Dirketurnya,” jawab Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat ditanyai jabatan tersangka di PT PT Global Perkasa Treatmant yang mengelola limbah medis tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menyita berkas perjanjian kerja sama sebanyak 58 bundel berkas. Mayoritas isi kontrak kerja ini dengan pihak puskesmas dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda.
“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten (di Provinsi Riau),” sambungnya.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terhadap aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di mana ditemukan limbah medis ditimbun
Para saksi ini berasal dari pihak RT dan RW setempat serta pihak puskesmas yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut serta saksi ahli.
Limbah medis yang dikelola perusahaan itu ditemukan menumpuk di dalam gudang, ada yang berserakan dan ada yang ditimbun dalam kebun ubi mencapai 1 ton.