Dumai, 8 Juli 2025. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMPPL) Dumai mendesak PT.Sari Dumai Oleo (SDO) untuk bertanggungjawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah Crude Palm Kernel Oil (CPKO) yang diduga dengan sengaja membuang limbah ke drainase yang terhubung ke laut.
Aprianto Selaku Koordinator Umum (Kordum) AMPPL mengatakan telah melakukan kajian terkait Limbah CPKO yang diduga milik SDO yang mencemari lingkungan dan mendesak Pihak perusahaan untuk bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah CPKO.
“Kita mendesak Pihak Perusahaan untuk segera melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang kita duga rusak diakibatkan limbah hasil produksi pabrik”. Ujar Anto.
Ia juga meminta kepada instansi pemerintah terkait untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan perusahaan yang merusak lingkungan di Dumai dan jangan berdiam diri terhadap kerusakan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kita mendesak Pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan KSOP untuk segera menindaklanjuti laporan dan temuan kita, jangan berdiam diri dengan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan”. Tegas Anto.
Anto juga mendesak agar aktivitas Perusahaan dihentikan sementara sampai permasalahan limbah yang diduga merusak lingkungan di pulihkan dan pihak perusahaan bertanggungjawab sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita minta agar Aktivitas Perusahaan dihentikan sementara sampai lingkungan yang kita duga rusak oleh limbah hasil dari SDO dipulihkan kembali sesuai dengan UU 39 2009, Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 dan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 6 tahun 2021”. Tutup Anto
#PencemaranLingkungan #PTSDO #AMPPL #Dumai #LimbahCPKO #KerusakanLingkungan #Bertanggungjawab #PerlindunganLingkungan #PengelolaanLingkungan #UU39Tahun2009
