Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Dasar Hukum Moratorium Pembentukan DOB tidak Jelas

Riko 25 April 2025
Dasar Hukum Moratorium Pembentukan DOB tidak Jelas

Suarapertama.com – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menilai Pemerintah tidak tepat jika beralasan belum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) terkait Penataan Daerah karena masih adanya moratorium pemekaran daerah.

Sebab, menurutnya, penataan daerah yang diatur melalui PP, memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan keputusan pemerintah yang mengatur moratorium pemekaran daerah.
 
Diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan Komisi II dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
 
Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
 
“Oleh karena itu kami mendorong pemerintah dalam hal ini jajaran otonomi daerah untuk segera mengeluarkan kedua PP tersebut,” ujar pria yang kerap disapa Hergun itu di Ruang Rapat Kerja Komisi II.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa Pemerintah pusat diamanatkan untuk menyusun aturan teknis mengenai penataan daerah.

Bahkan dalam pasal 56 disebutkan bahwa pemerintah pusat juga diamanatkan untuk menyusun strategi penataan daerah yang dituangkan dalam Desartanda alias Desain Besar Penataan Daerah.
 
Desartanda itu yang akan memuat perkiraan jumlah ideal, baik di level provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan untuk melakukan penataan, baik pemekaran maupun penggabungan otonomi daerah.
 
Menurut Hergun, sejatinya PP tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 dari UU Pemda tersebut yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang ditetapkan paling lama 2 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.
 
“Sehingga jika dihitung sampai hari ini ataupun sekarang ini ada keterlambatan kurang lebih sembilan tahun,” tambah politisi Partai Gerindra ini.
 
PP juga berfungsi sebagai pedoman penataan daerah, sekaligus menjawab aspirasi publik terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Menurutnya, dasar hukum moratorium tersebut tidak jelas, akhirnya banyak yang mengajukan DOB (daerah otonomi baru). Untuk diketahui DOB yang terbentuk sejak pemekaran daerah bergulir itu mencapai 229 daerah. Terdiri dari 14 Provinsi, dan 215 kabupaten/ kota.
 
Di sisi lain, Ditjen Otonomi daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan PP dengan alasan karena adanya moratorium. Namun, pihaknya masih menerima dan menampung usulan pembentukan DOB yang jumlahnya mencapai 341 usulan DOB.

Padahal, menurut Hergun, belum ada dasar hukumnya terkait hal moratorium itu. Sehingga pihaknya mempertanyakan dasar Ditjen Otda Kemendagri menerima usulan DOB. (*)

Continue Reading

Previous: Sebagai Tuan Rumah, Pemkab Bengkalis Siap Sukseskan Perhelatan MTQ Riau ke-43
Next: Diperiksa Sejak Pagi, Mantan Dirut RSD Madani Arnaldo Langsung Ditahan

Berita Terkait

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Riko 17 Juni 2025
Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Riko 17 Juni 2025
Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1

Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif
  • Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh
  • Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia
  • Penyiaran Konvensional dan Platform Digital Harus Diatur dengan Regulasi Berbeda
  • Bupati Afni Minta Peran Aktif Dunia Usaha Bangun Jalan dan Lingkungan Sosial di Siak
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com