Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Daftar Lima Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Riko 9 Juni 2025
Daftar Lima Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Suarapertama.com – Ada lima perusahaan yang mendapat izin pengerukan dan penambangan di wilayah Raja Ampat yang tercatat di Kementerian ESDM.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Kelimanya melakukan pengerukan di pulau yang berbeda. Di antaranya: 

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar yang melakukan operasi di Pulau Gag.

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Ia beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 Ha.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

5. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Continue Reading

Previous: Anggota Timwas DPR RI Usulkan Bentuk Pansus Haji 2025
Next: Portugal Juara UEFA Nations League 2024/2025

Berita Terkait

Gattuso Resmi Latih Timnas Italia

Gattuso Resmi Latih Timnas Italia

Riko 16 Juni 2025
Apa Lembaga Baru Bentukan Prabowo? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Apa Lembaga Baru Bentukan Prabowo? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Riko 16 Juni 2025
Roket Iran Targetkan Kediaman Netanyahu

Roket Iran Targetkan Kediaman Netanyahu

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Gattuso Resmi Latih Timnas Italia
  • Apa Lembaga Baru Bentukan Prabowo? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
  • Roket Iran Targetkan Kediaman Netanyahu
  • Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka
  • Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com