
Suarapertama.com – Bupati Herman melarang pihak sekolah untuk menggelar perpisahan mewah dan study tour pelajar.
Larang tersebut melalui surat imbauan bernomor 800/623/DISDIK-BIDANG SD DAN SMP tertanggal 30 April 2025, yang menekankan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan study tour ke luar daerah.
Imbauan ini menyoroti pentingnya pelaksanaan kegiatan sekolah yang sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua siswa di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Inhil.
“Kita menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menggelar acara perpisahan siswa-siswi yang terkesan mewah termasuk study tour,” kata Bupati Inhil Herman, Selasa (20/5).
Sebagai alternatif, kata Herman, pihak sekolah diminta memanfaatkan lokasi edukatif dalam wilayah Kabupaten Inhil, seperti pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata lokal lainnya.
“Langkah ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” paparnya.
Selain itu, Bupati juga mengimbau agar kegiatan perpisahan sekolah tidak dilakukan di hotel dan tidak melibatkan pungutan biaya yang besar.
“Perpisahan agar dilaksanakan secara sederhana di sekolah untuk menghindari beban berlebih bagi orang tua,” sebutnya.
Poin penting dalam surat edaran Bupati juga melarang satuan pendidikan untuk tidak menahan ijazah siswa karena alasan apapun, serta kewajiban sekolah untuk memastikan seluruh peserta didik mengikuti ujian tanpa halangan.