
Suarapertama.com – Polres Kuansing menetapkan dua orang sebagai tersangka, keduanya harus bertanggung jawab atas kematian bocah perempuan 2 tahun inisial ZR.
Ialah perempuan inisial YP alias Wiji dan pria inisial AYS alias Yoki. Kedua tersangka ini merupakan pengasuh dari korban.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan bahwa kematian bocah itu awalnya dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas, namun indikasi korban kecelakaan tidak ditemukan sama sekali.
Peristiwa kematian korban bermula pasa 23 Mei 2025, kala itu korban dititipkan kepada kedua tersangka bersama adiknya yang masih berumur 2 bulan.
Lalu pada 10 Juni 2025, korban menangis kesakitan, lalu dibawa ke Puskesmas Teluk Kuantan oleh tersangka.
“Saat itu mengaku korban mengalami kecelakaan lalulintas. Namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban yang tidak wajar,” jelas AKBP Anggar saat ekspos ungkap kasus, Sabtu (14/6).
Korban sempat dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan dirawat intensif di ruang ICU, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Merasa ada kejanggalan, ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Malam harinya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan berat.
“Tidak sampai satu jam setelah proses penyelidikan dimulai, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya langsung kami periksa secara intensif,” ungkap AKBP Angga.
Jenazah Ziva telah dimakamkan pada Kamis (12/6) pagi di pemakaman umum dekat SMAN 1 Teluk Kuantan. Sementara itu, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Pelaku akan dihukum setimpal,” tutupnya.