
Suarapertama.com – Bapenda Kota Pekanbaru memasang tanda penunggak pajak daerah di sejumlah restoran yang belum membayarkan pajak, Selasa (10/6).
“Kami dari Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame,” tegas Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.
Menurutnya, tim memasang stiker penunggak pajak di belasan restoran. Ada juga di tujuh reklame.
Denny menjelaskan bahwa yang ditagih petugas adalah tunggakan dari pengelola tempat usaha. Mereka meminta uang pajak daerah yang sudah dipungut seperti pajak restoran.
“Jadi kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif kepada pengelola tempat usaha yang menunggak pajak. Petugas akan melepas stiker penunggak pajak itu setelah wajib pajak membayarkan kewajibannya.