Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Bangunan di Kawasan Jalan Sudirman Ujung Disebut tak Berizin

Riko 16 Mei 2025
Bangunan di Kawasan Jalan Sudirman Ujung Disebut tak Berizin

Suarapertama.com – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan, bangunan yang berada di sekitar Jembatan Siak IV banyak tak memiliki izin pendirian bangunan. 

Ruko ataupun bangunan itu juga banyak yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), bahkan menutupi parit yang menjadi biang kerok banjir khususnya di tepian Sungai Siak. 

“Pengawasan perizinan ini banyak di lapangan terjadi, di Jembatan Siak IV Sudirman ujung. Kalau bapak lihat kanan dan kiri menjadi kawasan elit, banyak gedung gedung tinggi. Tapi kemarin kami dapat laporan banyak di sana yang tak berizin,” tegas Agung, Kamis (15/5).

Dia, mengulang, apabila di Kota Pekanbaru ini tidak berlaku tegas terhadap persoalan itu, maka masalah banjir tak kan pernah selesai. 

“Mohon maaf kalau tidak tegas Pekanbaru ini banjirnya tidak akan selesai, banyak yang melanggar GSB, banyak juga paritnya ditutup di atas bangunan, ini yang perlu kita selesaikan secara bersama,” ujarnya.

Mirisnya, Agung, mengatakan, bangunan yang tak berizin juga tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kondisinya, PAD tak masuk ke kantong kanan (PAD), tapi masuk ke kantong kiri (pribadi),” cetus Agung. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, akan menerapkan sanksi dan pengawasan terhadap bangunan yang tak memiliki izin tersebut. 

Bukan hanya di kawasan Jembatan Siak IV, tapi berlaku untuk seluruh Kota Pekanbaru. 

“Ya tadi jelas disampaikan Wali Kota Pekanbaru Pak Agung terkait bangunan yang tak berizin, bukan hanya di Jembatan Siak IV, tapi untuk seluruh kota Pekanbaru,” ujar Zul, sapaan akrabnya. 

Ia menekankan, agar setiap warga Pekanbaru mematuhi Perda yang ada untuk memiliki izin pendirian bangunan. 

“Kita tekankan untuk setiap bangunan, baik rumah, toko, Ruko, wajib memiliki izin resmi Pemko Pekanbaru, kalau tidak, tentu kami akan melakukan pengawasan dan penerapan sanksi,” katanya.

Pantauan lapangan, Kamis (15/5), menunjukkan bangunan yang ada di Jembatan Siak IV tampak berderet dan tidak memiliki ruang untuk daerah resapan air.

Continue Reading

Previous: Berikut Daftar 30 Nama Pejabat yang Dilantik di Lingkungan Pemprov Riau
Next: Kerugian Dihitung dalam Dugaan Korupsi Bazanas Inhil

Berita Terkait

Bupati Afni Usul Restorasi Bangunan Cagar Budaya ke Anggota DPR RI Hendry Munief

Bupati Afni Usul Restorasi Bangunan Cagar Budaya ke Anggota DPR RI Hendry Munief

Riko 14 Juni 2025
Buku ‘Aku Anak Petani’ Karya AB Purba Diluncurkan

Buku ‘Aku Anak Petani’ Karya AB Purba Diluncurkan

Riko 14 Juni 2025
Bupati Kasmarni Ajak Apindo Bengkalis Jadi Pilar Ekonomi

Bupati Kasmarni Ajak Apindo Bengkalis Jadi Pilar Ekonomi

Riko 14 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Afni Usul Restorasi Bangunan Cagar Budaya ke Anggota DPR RI Hendry Munief
  • Buku ‘Aku Anak Petani’ Karya AB Purba Diluncurkan
  • Bupati Kasmarni Ajak Apindo Bengkalis Jadi Pilar Ekonomi
  • Donor Darah Capella Group Diminati Ratusan Pendonor
  • FAR Desak Tim Satgas PKH Periksa Pejabat Riau Terkait Dugaan Penguasaan Lahan di TNTN
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com